-
Created: 23 August 2013
" Seorang calon eksportir Mr. Jonathan bertanya disuatu forum : berapa estimasi biaya pengurusan FOB Jakarta, Tanjung Priok ?"
Biaya-biaya yang timbul dalam pengurusan ekspor FCL (FOB Tanjung Priok) adalah sebagai berikut :
1. Biaya menaikkan peti kemas ke atas chasis truck di depo conianer (Lift on).
2. Penumpukan dan Lift off : Biaya yang dibayarkan kepada pihak Pelindo (otoritas di pelabuhan), sering disebut biaya penumpukan dan lift off. Komponennya terdiri dari : penumpukan dan lift off (Lift off and storage)
3. Doc Fee dan THC : Biaya yang dibayarkan oleh seller/eksportir/shipper kepada pelayaran, dibayar pada saat pengambilan B/L. Komponennya terdiri dari : biaya THC, Doc Fee (B/L).
4. Biaya Trucking (Jakarta Area). Gol IV Asumsi dalam : Jababeka- Tg.Priok.
5. Jasa pengurusan Custom Clearance (Sering disebut biaya custom), termasuk : fiat masuk , EDI Fee dan custom clearance.
Perhitungan biaya FOB Ekspor FCL di Jakarta adalah sebagai berikut :
20ft 40Ft
a. Lift on Rp. 150.000 Rp. 300.000
b. Penumpukan dan Lift off Rp. 265.000 Rp. 400.000
c. THC dan Doc Fee Rp. 1.002.500 Rp. 1.477.500
d. Trucking Rp 1.500.000 Rp. 1.900.000
e. Jasa Custom Clearance Ekspor Rp. 400.000 Rp. 500.000
Total Rp. 3.317.500 Rp. 4.557.500
biaya ini hanya estimasi saja, dan belum memasukkan unsur biaya muat.
Kesimpulan :
Biaya pengurusan ekspor FCL dari door di wilayah Jababeka hingga ke atas kapal di pelabuhan Tg.Priok (FOB Tanjung Priok) adalah sebesar :
peti kemas 20' : Rp. 3.317.500/cntr è Kurang lebih : Rp. 3.400.000
peti kemas 40' : Rp. 4.557.500/cntr è Kurang lebih : Rp. 4.600.000
Asumsi :
Scope service adalah door seller/eksportir/shipper hingga dimuat diatas kapal (On board vesse) l (FOB Tanjung Priok).
FCL : status peti kemas dengan kiriman ekspor barang peti kemas ukuran 20’ dan 40’
Status barang : non- kawasan berikat (barang umum, tidak ada fasiliatas BC), sedangkan untuk kawasan berikat (barang fasilitas BC) hanya dibedakan dari jasa pengurusan custom clearance,di mana cenderung lebih murah dibandingkan dengan non-kawasan berikat .
Tarif THC and Doc Fee adalah berdasarkan SK Menhub Nom.302/3/18 PHB 2008 tanggal : 21 Oktober 2008 (dalam dollar tarifnya adalah : 20’ : USD.95 dan 40’ : USD.145).
penumpukan dan lift off adalah tarif yang berlaku di di JICT dan TPK Koja, dengan masa penumpukan 3 hari.
Tarif Trucking Gol 4 berdasarkan tarif dari ORGANDA dgn nomor : SKEP 002/DPU-AKP/2008 tgl. 9 Juni 2008.
Kurs 1USD = Rp.9500
Biaya diatas belum termasuk ,PPN untuk jasa custom clearance. (Antoni Tampubolon)*
Sumber : http://rumaheksporimpor.blogspot.com/
* Praktisi logistik dan Pengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia (PPEI) dan INFA INSTITUTE.
- Hot news
- Most Popular
Aplikasi Incoterms bagi Marketing Freight Forwarding ...
“Seorang marketing freight forwarding XYZ mendapatkan permintan harga pengiriman barang dari ...
Read details10 Langkah Impor Barang
Seorang calon importir A bertanya pada suatu forum : “Bagaimana saya mengimpor barang mesin dari ...
Read detailsImpor Itu Mudah ?
Impor adalah kegiatan memasukkan barangke dalam daerah pabean. Pada umumnya, masyarakat menilai ...
Read details10 Langkah Ekspor Barang
“ Seorang anak muda bertanya pada suatu forum: Bagaimanakah melakukan ekspor ? "Ekspor adalah ...
Read detailsBiaya FOB Jakarta
" Seorang calon eksportir Mr. Jonathan bertanya disuatu forum : berapa estimasi biaya pengurusan ...
Read details10 Permasalahan Tentang Bill Of Lading
Bill of lading adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengangkut (carrier) dan atau freight ...
Read details